KOMISI YUDISIAL (KY) Kirim Tim Pemantau di Sidang Praperadilan Komjen BG Vs KPK.
Prins David Saut - detikNews
Foto Komjen PolBudi Gunawan
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim pemantau
dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim pemantau ini akan
mencatat jalannya persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.
"Ada
ya, teman-teman dari Biro Pemantauan KY. Ada kepala bagian pemantauan
KY akan hadir, itu berdasarkan keputusan kepala biro pemantauan," kata
Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
Tim
pemantau tersebut, menurut Suparman, akan mencatat jalannya persidangan
yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Selain itu, perilaku
peserta sidang juga akan menjadi catatan tersendiri.
"Kita ingin
lihat, pertama, apakah proses persidangan berjalan dengan baik sesuai
kode etik perilaku hakim maupun pihak lainnya dalam persidangan," ujar
Suparman.
Keberadaan tim pemantau ini, disebutkan Suparman, untuk
memastikan proses sidang berjalan tertib dan peserta sidang menghormati
proses tersebut. Juga untuk memastikan para majelis hakim menjaga
independensinya dalam bertugas.
"Kita ingin semua pihak
menghormati porses pengadilan yang berlangsung, tertib atau tidak,
saling menghargai proses persidangan atau tidak, hakimnya independen dan
imparsial atau tidak. Itu akan dicatat dan akan jadi bahan evaluasi,"
ucap Suparman.
opini :
Menurut saya pembentukan tim pemantau yang dikirim oleh komisi yudisial yang diketuai oleh Suparman sangat berguna karena pemantauan dalam sidang praperadilan perlu diperketat karena dalam persidang diperkirakan akan banyak massa/pendukung dari pihak Komjen Pol Budi Gunawan maupun juga pendukung dari KPK yang saat ini sudah berkumpul di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banyaknya massa akan membuat ricuh sehingga sidang akan menjadi ribut dan kacau sehingga para anggota sidang menjadi tidak fokus. Tim pemantau ini juga akan mencatat apa saja kejadian-kejadian dalam persidangan termasuk kode etik hakim dan para pengacara dari kedua pihak dan akan dievaluasi.
Menurut kabar saat ini bahwa KPK saat persidangan tidak hadir yang beralasan karena materi gugatan yang tiba-tiba berubah, KPK tidak punya cukup waktu untuk mempelajari berkas gugatan yang baru diterima Namun, KPK memastikan akan hadir di persidangan berikutnya pada Senin (9/2). Sehingga pihak KPK tidak dapat menghadiri persidangan itu.
Dengan adanya kejadian seperti ini seharusnya tim pemantau mencatat bahwa dari pihak KPK maupun Komjen Pol Budi Gunawan harus bersiap sebelum sidang diadakan sehingga tidak terjadi seperti ini , dan juga tidak bermunculan opini masyarakat tentang KPK kalo KPK dianggap hanya main-main menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar